Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis atau sosialisasi, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Koreksi Anda
