Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis atau sosialisasi, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara Kementerian Perdagangan; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Koreksi Anda