Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan;
c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Koreksi Anda
