Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.
Koreksi Anda
