Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan bimbingan teknis, penatausahaan, dan administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan serta administrasi dan tata usaha Biro Keuangan.
Koreksi Anda
