Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda