Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
