Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda