Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pembinaan administrasi, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
