Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi; b. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan; c. perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan sistem manajemen kinerja, pelaksanaan penilaian kompetensi, manajeme pengembangan karier; e. pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, serta layanan dokumentasi sumber daya manusia; n talenta, dan kepangkatan, informasi dan f. pengelolaan sistem penghargaan, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan; g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda