Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan;
c. perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan sistem manajemen kinerja, pelaksanaan penilaian kompetensi, manajeme pengembangan karier;
e. pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, serta layanan dokumentasi sumber daya manusia;
n talenta, dan kepangkatan, informasi dan
f. pengelolaan sistem penghargaan, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan;
g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
