Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Kebijakan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar; k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; 1. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. (2) Selain unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Pusat Penanganan Isu Strategis; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; c. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan; d. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan e. Pusat Data dan Sistem Informasi. (3) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Kementerian Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda