Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
1. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
(2) Selain unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Pusat Penanganan Isu Strategis;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
c. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan;
d. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
e. Pusat Data dan Sistem Informasi.
(3) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Kementerian Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
