Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta manajemen sumber daya manusia.
Koreksi Anda
