Lembaga
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Lembaga.
(3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, serta menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga;
c. pusat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat.
(3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga;
c. Pusat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat.
(3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a. Unit Penunjang Akademik Perpustakaan;
b. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Unit Penunjang Akademik Bahasa; dan
d. Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, dan kerja sama kepustakaan, serta mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta data;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan administrasi.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
c. penelusuran alumni;
d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan;
e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa;
f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa;
g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier, kewirausahaan mahasiswa dan alumni Institut;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan administrasi.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.