Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum;
d. Lembaga; dan
e. Unit Penunjang Akademik.
Koreksi Anda
