Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.
Koreksi Anda