Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
Koreksi Anda
