Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
(2) Bagan struktur organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
