Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
(1) Institut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda
