Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda