Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda