Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian; c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi lembaga.
Koreksi Anda