Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Koreksi Anda
