Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Koreksi Anda