Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1357); dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 929), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
