Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda