Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
