Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga;
c. Pusat; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
