Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda