Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
