Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
c. penelusuran alumni;
d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan;
e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa;
f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa;
g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier, kewirausahaan mahasiswa dan alumni Institut;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
