Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pembangunan Perumahan adalah bantuan pembangunan perumahan yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, bantuan rumah susun, dan bantuan rumah swadaya.
2. Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan yang selanjutnya disebut Bantuan Pembangunan PSU adalah bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk meningkatkan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Bantuan Pembangunan Rumah Susun adalah bantuan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.
4. Penyediaan Rumah Khusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung berserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
5. Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya adalah program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.
6. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sejahtera yang selanjutnya disebut BSPS Sejahtera adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kategori pra sejahtera untuk memenuhi hunian
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berasaskan kegotong-royongan.
7. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
8. Bantuan Sarana Hunian Pariwisata yang selanjutnya disebut Sarhunta adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat yang berada di delineasi lokasi penanganan untuk peningkatan kualitas rumah, pengembangan hunian untuk fungsi usaha, dan penataan lingkungan guna mendukung pengembangan pariwisata atau perekonomian.
9. Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BPPS adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat di delineasi lokasi penanganan untuk memperbaiki fasad rumah dan eksterior bangunan guna mengubah tampilan lingkungan perumahan dan/atau mendukung penanganan kumuh.
10. Klinik Rumah Swadaya adalah bantuan pemerintah berupa layanan informasi dan bantuan teknis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni secara swadaya.
11. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
12. Perumahan Umum adalah perumahan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi MBR, yang di dalamnya terdiri atas kumpulan rumah yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
13. Perumahan Selain Skala Besar adalah kumpulan rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3000 (tiga ribu) unit rumah.
14. Perumahan Skala Besar adalah kumpulan rumah yang terdiri paling sedikit 3000 (tiga ribu) unit rumah.
15. Perumahan Swadaya adalah kumpulan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
16. Pengelolaan Rumah Susun adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mempertahankan kelaikan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan.
17. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
18. Biaya Pengelolaan adalah perhitungan yang dilakukan oleh pengelola rumah susun atas kebutuhan nyata biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya perawatan bangunan rumah susun.
19. Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
20. Penghuni Sarusun Sewa yang selanjutnya disebut Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun.
21. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
22. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
23. Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka waktu tertentu.
24. Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
25. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
26. Pelaku Pembangunan adalah setiap orang yang melakukan pembangunan perumahan.
27. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
30. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
(1) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diajukan oleh Pelaku Pembangunan terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan;
c. dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan; dan
d. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan.
(3) Dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. akta pendirian perusahaan; dan
b. Nomor Induk Berusaha (NIB).
(4) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. salinan sertifikat hak atas tanah untuk lokasi pembangunan perumahan;
b. Rencana Tapak;
c. brosur penjualan dan daftar harga jual rumah umum;
d. daftar tahun akad kredit rumah umum sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan; dan
e. persetujuan bangunan gedung atau dokumen sejenis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU diajukan oleh Pemerintah Daerah persyaratan administrasi terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan;
c. salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah; dan
d. dokumen pendukung lainnya.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
a. Perumahan Skala Besar dan keputusan kepala daerah mengenai penetapan lokasi Perumahan Skala Besar untuk pengajuan Bantuan Pembangunan PSU;
b. dokumen perencanaan pembangunan jalan Perumahan Skala Besar.
(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pelaku Pembangunan atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan ketepatan penerima manfaat Bantuan Pembangunan PSU.
(1) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diajukan oleh Pelaku Pembangunan terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan;
c. dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan; dan
d. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan.
(3) Dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. akta pendirian perusahaan; dan
b. Nomor Induk Berusaha (NIB).
(4) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. salinan sertifikat hak atas tanah untuk lokasi pembangunan perumahan;
b. Rencana Tapak;
c. brosur penjualan dan daftar harga jual rumah umum;
d. daftar tahun akad kredit rumah umum sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan; dan
e. persetujuan bangunan gedung atau dokumen sejenis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU diajukan oleh Pemerintah Daerah persyaratan administrasi terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan;
c. salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah; dan
d. dokumen pendukung lainnya.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
a. Perumahan Skala Besar dan keputusan kepala daerah mengenai penetapan lokasi Perumahan Skala Besar untuk pengajuan Bantuan Pembangunan PSU;
b. dokumen perencanaan pembangunan jalan Perumahan Skala Besar.
(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pelaku Pembangunan atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan ketepatan penerima manfaat Bantuan Pembangunan PSU.
(1) Permohonan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 harus memenuhi persyaratan:
a. proposal; dan
b. teknis.
(2) Proposal Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat usulan;
b. gambaran umum dan latar belakang pengajuan proposal;
c. surat pernyataan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. surat pernyataan dari calon penerima Penyediaan Rumah Khusus;
e. surat keterangan kesesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. keputusan penetapan calon penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus;
g. salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah oleh penerima Penyediaan Rumah Khusus; dan
h. rencana pengelolaan rumah khusus terbangun.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan ketentuan:
a. bagi kementerian/lembaga diperoleh setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
b. bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota diperoleh setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh pimpinan tertinggi instansi pemohon Penyediaan Rumah Khusus yang ditujukan kepada Menteri.
(5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya proposal.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
b. lokasi berada di luar kawasan rawan bencana;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan rumah khusus;
e. kondisi tanah siap bangun sehingga tidak memerlukan proses pematangan lahan;
f. luas lahan dapat menampung pembangunan rumah khusus; dan
g. tersedia sumber air bersih dan jaringan listrik sesuai kebutuhan.
(7) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.