Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e meliputi tahap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Pembangunan Rumah Khusus dilaksanakan setelah dokumen perencanaan teknis tersusun. (3) Pembangunan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda