Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. luas lantai bangunan rumah khusus paling rendah 28 m2 (dua puluh delapan meter persegi) dan paling tinggi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); dan b. Rumah khusus berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung. (2) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan; b. mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri; dan/atau c. mempertimbangkan aspek lingkungan dan unsur kearifan lokal. (3) Dalam hal pembangunan rumah khusus dengan ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan arahan atau kebijakan Menteri.
Koreksi Anda