Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan calon penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun yang telah diverifikasi kepada Menteri. (2) Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal terdapat perubahan penetapan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. arahan kebijakan Menteri; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan/atau c. kebijakan prioritas. (4) Perubahan penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal penerima bantuan telah ditetapkan, dilakukan nota kesepakatan sinergi atau perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal dengan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda