Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan. (2) Pengadaan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda