Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilakukan melalui kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan. (2) Monitoring penghunian dan pengelolaan dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan terhadap barang milik negara yang dikuasai oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda