Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penerima Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan penerima Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal: a. terjadi perubahan atau optimalisasi ketersediaan anggaran; b. terdapat prioritas program nasional; dan/atau c. terdapat perubahan kebijakan. (3) Perubahan penetapan penerima Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda