Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan atau reviu DED dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. pelaksanaan pembangunan; dan c. serah terima barang milik negara. (2) Tahapan pelaksanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda