Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan BPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d diselenggarakan sebagai upaya memperbaiki tampilan lingkungan perumahan dan/atau mendukung penanganan kumuh.
Koreksi Anda