Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan untuk Perumahan Umum. (2) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk rumah tunggal dan/atau rumah deret. (3) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perumahan yang pembangunannya dilaksanakan: a. oleh Pelaku Pembangunan; atau b. atas prakarsa dan upaya kelompok MBR.
Koreksi Anda