Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Bantuan Pembangunan Rumah Susun terdiri atas: a. bangunan rumah susun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan b. mebel. (2) Pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumah susun umum; b. rumah susun negara; dan c. rumah susun khusus. (3) Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 5 (lima) lantai. (4) Dalam hal Bantuan Pembangunan Rumah Susun diberikan lebih dari 5 (lima) lantai perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda