Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan kegiatan tata kelola keuangan rumah susun. (2) Kegiatan tata kelola keuangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan pengendalian. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rangkaian kegiatan dalam manajemen keuangan dan sumber pendapatan untuk Pengelolaan Rumah Susun. (4) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari hasil penyewaan: a. Sarusun; b. ruang untuk kepentingan komersial; dan c. prasarana, sarana, dan utilitas umum. (5) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pengelola. (6) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda