Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama kabupaten/kota, atau Provinsi Khusus Ibukota Jakarta; b. nama perumahan; dan c. jumlah rumah terlayani Bantuan Pembangunan PSU.
Koreksi Anda