Dalam Peraturan Daerah i!i, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4, Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5. Dinas Kependudukan dao Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen yang selanjutnya disebut Dinas adalah satuan kerja peralgkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan da.lam urusan Administrasi Kependudukan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenarg untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkal prakarsa masyarakat, hal< asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Camat adalah Kepala perangkat daerah di wilayah Kecamatan.
10. Lurah adalah Kepala perangkat daerah di wilayah Kelurahart,
11. Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Desa,
12. Rukun Tetangga dar Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh
pemerintah untuk memelihara dar melestarikan nilainilai kehidupan masyarakat INDONESIA yang berdasarkan kegotongroyongan dall kekeluargaan serta ulltuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerinlah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.
13. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertibar dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan mela.lui Pendaftarar Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaal hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
14. Penduduk adalah Warga Negara lndonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
15. Warga Negara lndonesia yarlg selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa lndonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga NegaJa INDONESIA.
16. Orang Asing adalah orang bukan wNI.
17. Dokumen Kependudukan aJalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Penda-ftaran penduduk dan pencatatan sipil.
18. Data Kependudukan ada-lah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstuktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran penduduk daJI pencatatar sipil.
19. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan,
20. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau sural keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahao alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NlK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk lndonesia.
22, KarL.u Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adaiah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23. Kartu Tanda Penduduk Elektonik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi ciP yang meruPakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
.l
24. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipii pada Dinas,
25. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, l"hir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27. lzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu 1'ang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
28. Izin Tinggal Tetap adaLah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Repubtik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undanga-n'
29. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas da! tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau na-rna lainnya 30, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dar komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
31. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan di,aga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selarjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelarggaran Peraturan Daerah'
33. Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang disimpan secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
34. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Bupati kepada petugas yang ada pada Dinas dan pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
35. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Hari adalah hari kerja.
Pelayanan Kependudukan Terpadu Online yang selanjutnya disingkat PANDU Online adalah inovasi pelayanan kependudukan terpadu secara online di web Dinas ya-ng meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan kartu identitas anak.
Sehari Mesti Jadi yaig selanjutnya disingkat SEVEDI adalah program pelaya-nan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan jangka waktu penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan adalah satu hari apabila berkas persyaratan yang telah ditenrukan terpenuhi, lengkap dan benar.
Percepatan Pelayarar Pindah Datang yang selaljumya disingkat PECEL PINDANG adalah pela-v-anan percepatanpendaftaran penduduk pindah datang dan atau penduduk yang akan datang di Kabupaten Sragen.
.ro 37 39