Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalarn hal terjadi perubahan alarnat penduduk, Dinas wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
Koreksi Anda