Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dalarn hal terjadi perubahan alarnat penduduk, Dinas wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
Koreksi Anda
