Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Lrrusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi : a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Administrasi KependudukaJr; b. membentuk Dinas yang tugas dan fungsinya dibidang administrasi kependudukan; c. mengatur telois penyelenggaraar adminishaai kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan; d. melakukan pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraal administrasi kependudukan; e. melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan ; f. menugaskan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g, mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala kabupaten; dan h. melakukan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda