Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menjadi pedomandalam penyelenggaraan administrasi kependudukan baik oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga swasta.
Koreksi Anda