Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menjadi pedomandalam penyelenggaraan administrasi kependudukan baik oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga swasta.
Koreksi Anda
