Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang telah memiliki Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal wajib melaporkan kedatangannya kepadl Dinas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat K€terangan Pindah Datang'
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimara dimaksud pada ayat
(1) Dinas mendafta-r dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa Ueri"f<u Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap'
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian'
(1) Omng Asing yang mcmiliki lzin Tinggal Terbatas dan Orang ' ' esing-yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah ke luar O.".-.t *".;it melaporkan rencana kePindahannya kepada Dinas,
(2) Berdasarkan pelaporart sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dinas mendaftar dan menerbitkar Surat Keterangan lind"h Oatattg setetah dilakukan proses verihkasi dan validasi terhadaP alasan Pindah'
(3) Surat Keterangan Pildah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan
p.nerUiian KK, KTP, atau Surat Keterangau Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan'
(1) Penduduk Warga Negara lndonesia yang pindah ke luat negeri dan atau menetap selama satu tahun berturut-turui beikewajiban melaporkan rencana kepindahannya kepadiL Dinas.
(2) Berdasarkan laporal sebagaimana dimaksud pada ayal
(1), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangar" Pindah ke Luar Negeri.
12
(3) Penduduk Warga Negara lndonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus ,rr".rJt p ai luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannYa'
(1) Warga Negara lndonesia yarrg datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan'
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.
Koreksi Anda
