Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang memi[ki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnfa yalg telah berubah status sebagai pemegang lzin ring5ial Terlatas yang berencana bertempat tinggal di dae-rlh wajiU melaporkan kepada Dinas paling larnbat 14 {empat belas) hari sejak diterbitkan lzin Tinggal Terbatas'
(2) Beriasarkan laporal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal
(3) Masa U"ti^t,. Surat Keterangan Tempat Tiuggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Terbatas'
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian (U Orang Asing yarg memiliki lzin Tinggal Terbatas yang telafrlerubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Dinas paling tamUat i+ (empat belas) hari sejak diterbitkan lzin Tinggal Tetap.
(2) Berdlsarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP'
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atat-L Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang akan pindan ke luar negeri wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannYa.
tl
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas melakukan Pendaftaran'
Koreksi Anda
