Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah memiliki Surat Keterangan Pindah Datalg dari daerah asal wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling iama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(2) Dinas memberikan pelayanan sebagaimana dimaksuc- pada ayat (1) melalui PECEL PINDANG'
(3) -Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksutl pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yanB bersangkutan .
11
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang pindah $'ajib melapor kepadaDesa/ Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas'
(2) Kepindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. antarRT/Rw dalam Desa/Kelurahan, wajib melapor kepada RT setemPat;
b, antardesa/keluraltan dalam Kecamatan, wajib melapor kepada Kepala Desa/ Lurah setempat;
c. antarkecamatan dalam Daerah, wajib melapor kepada Camat; dan
d. keluar Daerah wajib melapor kepada Kepala Desa/ Lurah, Camat, dan Dinas'
(3) Setiap kepindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b, huruf c, dan hurul d diterbitkani
a. Surat Keterangan Pindah Datang dari Desa/Kelurahai, ultuk kepindahan antardesa/kelurahan dalam Kecamatan;
b. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kecamatan' untuk kepindahan antarkecamatan dalam Daerah; dan c, Surat Keterangan Pindah Datang dari Dinas, untuk kePindahan keluar Daerah'
Dinas wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara lndonesia yang bertransmigrasi'
(4) Tata cara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
