Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WNI yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melaporkar peristilva kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 1
Koreksi Anda