Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
WNI yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melaporkar peristilva kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
1
Koreksi Anda
