Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah,meliputi:
a. Hak dan kewajiban penduduk;
b. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan Dinas;
c. Pendaftaranpenduduk;
d. Pencatatan sipil;
e. Data dan dokumen kependudukan;
f. I-egalisasi;
g. SIAK;
h. Pendanaan;
i. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural;
j. Pelaporan;
k. Pembinaan dan pengawasan;dan
l. Sanksi pidana.
Koreksi Anda
