Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah,meliputi: a. Hak dan kewajiban penduduk; b. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan Dinas; c. Pendaftaranpenduduk; d. Pencatatan sipil; e. Data dan dokumen kependudukan; f. I-egalisasi; g. SIAK; h. Pendanaan; i. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; j. Pelaporan; k. Pembinaan dan pengawasan;dan l. Sanksi pidana.
Koreksi Anda