Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Registrasi membantu Lurah dan Dinas dalam pendaJtaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
