Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a. dokumen kependudukan; b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. pertindungan atas data pribadi; d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipilatas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaar data pribadi oleh Dinas.
Koreksi Anda