Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkar oleh penduduk kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menerbitkan Surat Keterangan l,ahir Mati. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dar tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda